News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Bisa Ditahan di Bandung, Terdakwa Kasus Sate Sianida Nani Aprilliani Batal Ajukan Banding

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) batal mengajukan banding atas hukuman 16 tahun yang dia terima.

Nani merupakan orang Majalengka yang jadi pesakitan karena kasus sate sianida yang menewaskan seorang anak di Yogyakarta.

Tak jadi mengajukan banding, Nani memiliki permintaan lain.

Dia mengajukan permohonan untuk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, dia masih mendekam di Lapas Perempuan II B Yogyakarta.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengatakan, permintaan itu dilayangkan kliennya setelah mendapat saran dari sang pacar.

"Karena klien kami ingin segera inkrah dan bisa pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacarnya. Pengajuan pindah penahanan itu 10 hari setelah putusan," kata Anwar saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Pengirim Sate Sianida di Bantul yang Salah Sasaran Mohon Keringanan Hukuman: Saya Ingin Berkeluarga

Hanya saja, Anwar menolak menyebutkan identitas pacar Nani.

"Teman-teman sudah tahu kok siapa pacarnya. Jadi ndak perlu saya jelaskan," ucap Anwar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Orang Tidak Berada

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Dalam kasus ini, Nani mengirimkan sate yang sudah dikasih sianida kepada seseorang.

Pengiriman melalui ojek online tetapi secara offline.

Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban

Sesampainya di tujuan, karena tak kenal dengan pengirim, sate ditolak.

Lalu sate dibawa pulang pengemudi ojol dan disantap di rumah.

Akibatnya, anak pengemudi ojol tersebut meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nani Sate Sianida Minta Dipindah ke Bandung karena Saran sang Pacar, Tak Jadi Ajukan Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini