Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aniaya Tetangga Karena tak Diberi Ayam Potong saat Tahun Baru, Warga Marangkayu Dringkus Polisi
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.