Isinya, diterangkan bahwa Edwin menawarkan paket open trip dengan tujuan Gunung Rinjani.
Paket dibagi menjadi paket A seharga Rp 850 ribu dengan fasilitas transportasi, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simkasi), dan homestay.
Paket B dihargai Rp 1,3 juta dengan fasilitas transportasi, Simkasi, makan, tenda, homestay, dan baju kaos.
Edwin lalu mendapatkan 71 orang peserta.
Rinciannya 25 peserta Paket A dengan total pembayaran Rp 20 juta.
46 peserta Paket B dengan total pembayaran Rp 58,3 juta.
Edwin mengakui meninggalkan peserta open trip-nya ketika turun gunung Kamis (30/12/2021) pukul 19.00 Wita.
Alasannya, kehabisan uang membayar sisa jasa transportasi bus besar, bus sedang, mobil pikap, porter, guide, dan homestay.
Total yang belum Edwin bayar sejumlah Rp 34,92 juta.
Edwin sepakat damai dengan berjanji membayar sisa tunggakan itu sampai batas waktu 2 April 2022.
"Diberi waktu selama 3 bulan untuk melunasi sisa pembayaran," kata Artanto mengutip isi surat perjanjian.
Sementara perwakilan korban, Intan mengatakan pihaknya menempuh jalur mediasi dan memahami kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke pidana.
"Saya sendiri pun paham jika kasus dari Bapak Edwin Riyanto ini adalah tidak bisa dipidanakan, hanya bisa diperdata," ujarnya saat mediasi di Polsek Sembalun.
Awal Mula Kasus