Laporan Wartawam Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial HD (65), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung diamankan tim opsnal Polsek Telukbetung Selatan.
Ia diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Aksi asusila tersebut dilakukan HD terhadap bocah yang masih tetangganya sendiri.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menjelaskan, penangkapan HD berawal dari laporan orangtua korban.
"Awalnya kami menerima laporan dari keluarga korban. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan," kata Hari Budianto, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Kronologi Tersangka Pencabulan Kabur Dari Ruang Pemeriksaan Hingga Ditemukan Tewas di Kali Bekasi
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung menangkap terduga pelaku.
Menurut hari, HD masih dalam pemeriksaan penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, HD baru melakukan perbuatan itu satu kali.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan HD.
"Kecurigaan dari orangtua korban, setelah didesak akhirnya korban yang masih berusia enam tahun itu memberitahu perbuatan pelaku," tutur Hari.
"Modusnya, korban diimingi oleh pelaku sejumlah uang agar mau melakukan perbuatan itu," jelas Hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, HD mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar.
"Perbuatan itu saya lakukan di sekitar rumah saya," ucap HD.
HD menjelaskan, saat itu korban sedang berdiri di depan rumahnya.
Lalu ia memanggil korban untuk masuk ke rumahnya.
Seusai melakukan perbuatan asusila tersebut, HD membujuk korban agar tidak memberitahu keluarganya.
HD juga mengaku telah menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal telah melakukan itu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kakek di Bandar Lampung Berbuat Asusila ke Bocah 6 Tahun yang Masih Tetangganya