News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bejatnya Guru SD di Grobogan, Tega Cabuli Siswinya yang Masih Kelas 1

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bogrol - Seorang guru SD di Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mencabuli siswinya yang masih kelas 1.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, diringkus polisi.

R diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Aksi pencabulan tersebut dikonfirmasi AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan.

"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," ujar Agung.

Sementara itu, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menuturkan, R kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yusuf, dikutip dari Kompas.com.

Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan pendampingan psikis terhadap korban yang alami trauma.

"Rencana besok bersama stakeholderĀ  di klinik psikologi RSUD Purwodadi."

"Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis."

"Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," ujar Yusuf.

Tas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika

"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.

Aksi Pelecehan Sesama Jenis di Yogyakarta

Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.

Korban dari EDW sendiri mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini