TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, diringkus polisi.
R diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Aksi pencabulan tersebut dikonfirmasi AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan.
"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," ujar Agung.
Sementara itu, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menuturkan, R kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yusuf, dikutip dari Kompas.com.
Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan pendampingan psikis terhadap korban yang alami trauma.
"Rencana besok bersama stakeholderĀ di klinik psikologi RSUD Purwodadi."
"Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis."
"Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," ujar Yusuf.
Tas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika
"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.
Aksi Pelecehan Sesama Jenis di Yogyakarta
Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.
Korban dari EDW sendiri mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.