"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."
"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budianingsih, menuturkan pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara dan identitas korban terjamin kerahasiaannya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pihaknya juga bakal melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.
"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, pelaku EDW kini telah diringkus polisi.
Pihak kepolisian juga membongkar sebuah fakta terkait kasus ini.
EDW ternyata melancarkan aksinya sambil melakukan perekaman.
Baca juga: Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Ia merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.
Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.
Mengutip TribunJogja.com, mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.