News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Habib Bahar saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengajukan penangguhan penahanan.

Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku belum mendapat informasi lengkap.

Baca juga: Dituding Proses Hukum Secepat Kilat, Polisi Minta Bahar Bin Smith Tempuh Jalur Hukum

"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik, ya, tapi kami akan cek," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).

"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," tambahnya.

Total Habib Bahar diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polda Jabar.

Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Habib Bahar pun dinilai kooperatif.

"Alhamdulillah selama pemeriksaan BS kooperatif," ucapnya.

Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional

Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jabar.

Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.

"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim.

Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Habib Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.

"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.

Terkait kronologi perkara Habib Bahar, Ibrahim mengatakan kasus tersebut bermula dari ceramah Habib Bahar yang kontennya menandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.

"Dan ini bagian dari unsur pidana sehingga di-upload di kanal Youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember."

"Namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai isi atau ucapan Bahar saat ceramah, Ibrahim enggan menjelaskan hal tersebut.

Dia beralasan, hal tersebut merupakan ranah penyidikan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia."

"Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.

Baca juga: Penanganan Kasus Habib Bahar Super Cepat, Kuasa Hukum: Seperti Ada Grand Design

Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar untuk menjalani rangkaian kelengkapan keterangan.

"Ya, BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan."

"Sekarang sudah berada dalam sel terpisah," ucapnya.

Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menilai penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Habib Bahar bin Smith menjadi tanda keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah mati.

"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa Innailaihi rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ujar Ichwan.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan pembungkaman kritik terhadap pemerintah.

"Itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya."

"Sekarang Habib Bahar dibungkam," katanya.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tetapkan Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya pun, kata dia, sangat cepat.

"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian."

"Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja."

"Saksinya belum diperiksa," ucapnya. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda: Kami Akan Cek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini