Dari sanalah terungkap korban S di rudapaksa oleh pelaku sejak 7 bulan lalu bulan April 2021 lalu.
Dari hasil introgasi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian perbuatan asusila dilancarkan pelaku saat ponpes sedang sepi.
Saat libur para santri/santriwati sedang pulang ke kampung masing-masing, sedangkan korban memilih tak pulang karena kampung halamannya cukup jauh dan berada di wilayah pelosok.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bandung: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun 2021 Meningkat
Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH pada pres release ungkap kasus, Kamis (30/12/2021) lalu.
Tersangka yang juga residivis ini kasus yang sama ditahun 2006 lalu, kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
MS dijerat pasal 285 KUHP, perihal memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka: Curi Dana BOS untuk Berangkatkan Keluarga Berlibur
Disisi lain, Kapolres yang menyambangi kediaman korban memberikan bantuan sekaligus dukungan secara moril serta berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Kami sedang berkerja, mohon bersabar.
Tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Santri Dirudapksa Hingga Melahirkan di OKUS, Ayah Korban Ditipu Anaknya Sedang Sakit Parah