Korban meninggal dunia di tempat.
Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua anak.
Baca juga: Tragis, Ibu Rumah Tangga di Garut Ini Tewas di Tangan Suami Sendiri
Mereka saat tragedi berdarah dini hari itu terjadi tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan karena dititipkan kepada saudara pekaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami di Garut Habisi Nyawa Istri Saat Terlelap, Sebelumnya Temukan Ini di Ponsel Pasangan