TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi tudingan proses hukum kasus Bahar bin Smith diproses secepat kilat.
Tudingan itu berawal dari pernyataan Bahar sendiri ketika penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Diketahui, Bahar terbelit kasus dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah pada 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ibrahim menjelaskan proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Dia memastikan penanganan kepolisian pada kasus Bahar bin Smith murni tindak pidana, bukan unsur lain.
"Memang tidak terkait masalah politik ya. Jadi memang penyelidikan ini sesuai dengan prosedural dan normatif."
"Sehingga terkait ditahan atau tidaknya seseorang itu tergantung dari dinamikan pendalaman kasus, " kata Ibrahim, dikuti dari tayangan Kompas TV, Rabu (5/1/2021).
Dia pun kembali menjelaskan, kasus yang menyeret Bahar bin Smith itu berawal dari laporan seseorang berinisial TNA.
Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
Awalnya, TNA melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2021.
Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan alasan TKP ada di wilayah Jabar.
Ibrahim kembali menegaskan proses hukum kasus Bahar bin Smith fokus pada laporan TNA.
"Kasus ini karena memang TKP-nya banyak terjadi di jabar, makanya dilimpahkan ke Jawa Barat."
"Jadi memang tidak terkait dengan kasus lain, ini fokus pada laporan saudara TNA," jelas Ibrahim.
Baca juga: Update Penahanan Bahar: Sosok A Jadi Penjamin hingga Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Bahar bin Smith sempat menyinggung kasusnya diproses hukum secara cepat.
Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai."
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ucap Bahar, dikutip dari Kompas TV.
Kata Kuasa Hukum
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pernyataan proses hukum Bahar ditangani secepat kilat juga datang dari kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta
Diketahui, usai dilakukan pemeriksaan, Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka pada Habib Bahar ini terkesan terlalu cepat.
Pasalnya hanya berselang beberapa hari saja sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka
Ichwan mengungkapkan, dari dikeluarkannya SPDP, dua hari kemudian Habib Bahar dipanggil polisi.
Kemudian dua hari berselang Habib Bahar langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Menurut Ichwan, hal ini akan berbeda jika pelaporan dilakukan pada pihak yang tidak mengkritik pemerintah.
Pasalnya, ia menilai ada beberapa tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum."
"Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas TV/Yuilyana)