Pelaku merekayasa seolah-olah terjadi perampokan di rumah korban.
"Pelaku ini mencoba mengelabui motifnya dengan berperan seperti terjadi perampokan," kata Rizal.
Cucu korban yang tinggal bersama M dan S sempat pulang ke rumah.
Namun pelaku berhasil menghindar dengan mematikan lampu dalam rumah.
Setelah beraksi, pelaku langsung pergi ke kolam pemancingan.
Lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.
Ngaku tak menyesal sedikitpun
Setelah tertangkap, pelaku mengaku tak menyesal sedikitpun.
D terlanjur sakit hati pada perkataan kedua korban.
"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," katanya, Rabu (5/1/2022), mengutip Sripoku.com.
Saat penangkapan, pelaku mendapatkan tindakan tegas terukur dari polisi.
Kini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Motif Pembunuhan Pasutri di PALI, Dipicu oleh Buah Rambutan, Perampokan Hanya Kamuflase dan Kronologi Pasutri di PALI Tewas Dibunuh Tetangga, Dieksekusi Saat Tidur, Cucu Korban Bikin Kaget
(Tribunnews.com/Miftah, Sripoku.com/Reigan Riangga)