News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santriwati di Sumsel Dinodai Pimpinan Ponpes, Melahirkan Dalam Toilet, Ayah Korban Ditipu Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku MS, pimpinan pondok pesantren di Sumsel yang rudapaksa santriwatinya hingga hamil saat diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pimpinan pondok pesantren merudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial MS.

Sementara korbannya anak didik dari pelaku sendiri, S (19).

Akibat ulah pelaku, korban hamil dan sudah melahirkan seorang bayi.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Beriku fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

Kronologi kejadian

Aksi tak terpuji pelaku berawal pada April 2021.

Saat itu suasana baru memasuki bulan suci Ramadhan.

Para santri dan santriwati pulang ke kampung halaman karena berpuasa hari pertama.

Namun korban S tidak memutuskan pulang dengan alasan kampung halamannya jauh.

S pun menginap seperti biasa di asrama.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku.

Ia mendatangi asrama tempat S menginap.

Di lokasi kemudian ia melampiaskan hasratnya ke korban.

Korban sempat melawan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil memberdayai korban.

Pelaku rudapaksa terhadap santriwati di OKU Selatan, Sumsel diamankan oleh Polres OKU Selatan. (SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah)

Melahirkan dalam toilet

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, dua bulan setelah dirudapaksa korban diketahui berbadan dua.

Korban saat itu tak menstruasi seperti biasanya.

Korban ternyata hamil dan tepatnya 21 Desember 2021 korban melahirkan bayi di toilet asrama.

"Korban melahirkan tapi belum menikah, karena curiga akhirnya terkuak siapa pelakunya," kata Indra.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 1,5 Tahun Lalu di Lampung Diamankan di Rumahnya, Korbannya Seorang Pelajar

Pelaku tipu ayah korban

Ayah korban berinisial Sr memberikan pengakuannya.

Sr ternyata disetubuhi pelaku setelah korban melahirkan.

Awalnya pelaku menyebut putri dari Sr sakit keras.

Hal ini membuat khawatir dan Sr bergegas mendatangi Ponpes Darul Ulum Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan, tempat korban menimba ilmu.

"Awalanya dibilang sakit parah, saya langsung bergegas ke sana," ungkap Sr.

Setibanya disana, pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren memberitahukan bahwa korban bukan sakit melainkan melahirkan seorang bayi perempuan.

Namun tak memberitahukan dengan gamblang siapa ayah dari jabang bayi.

"Tibanya kita di sana, kata pak Yai sebutan tersangka MS, anak itu bukan sakit tapi kedatangan bayi," bebernya.

Baca juga: Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati

Tersangka MS (50) pemilik yayasan pondok pesantren di OKU Selatan diamankan di Mapolres OKU Selatan. Kamis (30/12/2021). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya tiba-tiba telah melahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya, hingga pelaku MS seolah-olah pasang badan.

"Saya tanya siapa yang tanggung jawab ini, dia jawab kamu nggak usah cari kemana-mana. Ini biarlah aku (mbah yai) yang tanggung jawab," jelasnya.

Sr yang kecewa kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pengakuan MS

Ia mengaku khilaf sehingga perbuatan tersebut bisa terjadi.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali," kata MST saat dihadirkan di Mapolres OKU Selatan, Senin (3/1/2021) kemarin.

MS mengaku tak diberitahu korban perihal santriwatinya hamil.

Menurut dia, korban hamil tanpa sepengetahuan dirinya.

Baca juga: Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar

"Saya tak pernah diberi tahu kalo korban hamil," kata dia.

Fakta lain terungkap, MS pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Ia pernah dilaporkan ke polisi dan dipenjara terkait kasus pelecehan pada tahun 2006 silam.

Kini MS terancam kembali merasakan dinginnya tembok penjara selama dua belas tahun.

Ia dijerat pasal 285 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini