TRIBUNNEWS.COM, HULU SUNGAI SELATAN- SA, seorang tokoh agama di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan ditangkap polisi terkait kasus pencabuan.
SA mencabuli korbannya dengan modus ritual Bamandi atau mandi.
Baca juga: Lima Tahun Tak Berani Bersuara, Korban Pelecehan Akhirnya Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu korban yang telah melayangkan laporan ke Polres HSS bahwa telah dicabuli oleh tersangka.
"Hal itu dengan adanya laporan dari salah satu korban berinisial BA (30), yang mengaku menjadi korban pelecehan saat mengikuti ritual Bamandi atau mandi," Kepala Seksi Humas Polres HSS Iptu Purwadi, Rabu (5/1/2022).
Walaupun SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru satu dari 11 korban yang melapor ke Polres HSS.
Purwadi menduga jika 10 korban lainnya tidak berani melapor karena tersangka merupakan tokoh agama yang cukup disegani.
Baca juga: Kaum Hawa di Kawasan Jembrana Bali Diteror Aksi Pelecehan, Pelaku Beraksi di Pasar
"Untuk saat ini hanya satu orang yang berani melapor, sedangkan korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan berbagai upaya untuk mau melaporkan apa yang dialaminya," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang tokoh agama berinisial SA di Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS, Kalsel, mencabuli 11 perempuan.
Dari 11 korban, salah seorang di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, SA ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres HSS. (Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com