TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati.
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN Tanggal 30 Desember 2021 tersebut, dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan dilansir tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/1/2022).
Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memvonis Roni dengan pidana mati, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.
Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Asal Sumedang Ditemukan Dirantai di Ranjang, Awalnya Warga Lihat Rumah Berasap
Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.
"Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.
Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.
Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.
Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Medan Tewas Ditikam Temannya, Alami Pendarahan Hebat
Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Percuma Banding, Aipda Roni Tetap Dihukum Mati, Terbukti Bunuh dan Setubuhi 2 Gadis