TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selain membuat berang Apindo Jabar, SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan UMK juga ternyata masih belum memuaskan para buruh.
Para buruh bahkan meminta SK tersebut segera direvisi. Sebab, sejumlah usulan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB), ternyata belum terakomodasi sehingga masih menjadi persoalan.
"Dalam SK itu ada diktum keempat yang kami persoalkan. Diktum keempat yang bahasa intinya bahwa boleh menyimpang dari ketentuan range angka 3,27-5 persen yang ditetapkan gubernur karena pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka, kalau kita melihat di situ, artinya dimungkinkan perusahaan memberikan upah di bawah itu atau bahkan tidak ada kenaikan, kalau diberikan ruang seperti itu," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1).
Seharusnya, menurut Roy, keluarnya SK Gubernur itu memberikan kepastian baku, dan tidak boleh ada lagi kalimat atau diktum lain yang memberikan peluang untuk pengecualian atau pelanggaran.
"Artinya, ketika ada kalimat yang berpotensi menyimpang dari diktum kesatu, kan bisa saja menjadi tidak ada. Jadi kami meminta agar ada kepastian yang jelas, jangan ada bahasa yang bersayap, dan ketetapan angka hasil perundingan dengan range upah 3,27-5 persen, jangan lagi ada penyimpangan dari situ. Inilah yang kami usulkan kepada Bapak Gubernur agar melakukan perbaikan SK tersebut," katanya.
Terkait ancaman Apindo Jabar akan mem-PTUN-kan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, jika tak mencabut SK tersebut, Roy mengatakan hal itu sepenuhnya terserah pada Apindo.
"Hak mereka (Apindo) untuk melakukan hal itu," ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, ujar Roy, pihaknya akan menghormati setiap proses peradilan yang berlaku. Bahkan, pihaknya mengaku siap untuk berhadapan di 'meja hijau' jika diperlukan.
"Saya kira, semua pihak akan siap berhadapan di pengadilan, baik gubernur maupun buruh untuk mengikuti proses hukum ini," ucapnya.
Hal senada Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta. FSP LEM SPSI Jabar, ujar Muhamad Sidarta, menghormati keputusan Apindo untuk melayangkan gugatan.
"Silakan saja, tinggal nanti kita uji di PTUN, seperti halnya Pemerintah Pusat yang tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sejak lama kami minta untuk dicabut," ujarnya melalui telepon, kemarin. "Intinya, atas persoalan gugatan Apindo ini, kami (SP/SB) menghormati itu, dan siap untuk melakukan pengujian di PTUN," katanya.(cipta permana)
Baca juga: Bikin Gaduh, Pengusaha Ancam Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PTUN