Perwira pertama itu menjelaskan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang ulang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
"Ada bekas luka cekik di leher, keluarga menolak untuk diautopsi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Ditegur saat Melintasi Tikar Pakai Motor, Pria di Tuban Cekik Penjual Kopi hingga Tewas
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tuban.