TRIBUNNEWS.COM - Pemuda di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menganiaya kakak kandungnya.
Pelaku diketahui bernama Edwin Adu (19), sedangkan korbannya adalah Ongki Adu (26).
Edwin nekat menganiaya kakaknya menggunakan sebilah parang karena terseinggung dimaki oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (6/1/2022).
Akibat insiden itu, Ongki menderita luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau.
Baca juga: Selain Dirantai dan Disekap, Bocah di Sumedang juga Dianiaya, Polisi Ungkap Hasil Visum
Baca juga: Kasus Satu Keluarga di Jakarta Timur Dianiaya Sekelompok Orang, Dua Tersangkanya Berstatus Ayah Anak
"Penganiayaan menggunakan benda tajam yang mana pelaku Edwin Adu melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap kakak kandungnya Ongki Adu," katanya, sebagaimana dilansir Pos Kupang.
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berada di rumah.
Sementara ibu kandung atas nama Sipora Nunuhitu sedang berada di sawah.
Lalu, adik korban atas nama Bigen Adu dan Stifon Adu sedang tidur di dalam rumah.
Kemudian, ayah kandung atas nama Alex Adu pergi ke hutan untuk mencari sapi milik mereka.
"Korban sebagai kakak kandung, lalu menyuruh adiknya (pelaku) untuk memberi makanan kepada ternak sapi milik mereka tetapi pelaku menolak," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Satu Keluarga di Sultra Tersambar Petir, Ibu dan Anak Tewas, sang Ayah Selamat
Mendengar penolakan itu, korban lalu memaksa pelaku untuk pergi memberikan makan sapi.
Namun pelaku tetap menolak permintaan korban.