News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Dusun di Kupang Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur dalam Kamarnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kepala dusun di di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), rudapaksa siswi SMA.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun tega rudapaksa siswi SMA terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial NEF alias Nofri.

Ia tercatat sebagai Kepala Dusun II , Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Sementara korbannya merupakan anak di bawah umur berinisial, WK.

Remaja 16 tahun itu dirudapaksa pelaku saat tertidur dalam kamarnya.

Kasus persetubuhan terjadi pada Rabu (29/1/2021) lalu.

Baca juga: ABG Dirudapaksa Pemuda yang Dikenalnya Lewat Facebook, Diajak Bertemu Lalu Dibawa ke Rumah Kosong

Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 Wita.

Korban mengaku dinodai pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 Wita.

Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).

Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.

Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini