News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut A.

Pelaku Pencabulan Anak Kandung (kaos Oranye) saat di mintai Keterangan Oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (5/1/2022)(KOMPAS.com/Markus Yuwono) (KOMPAS.com/Markus Yuwono)

Setelah sepakat berdamai, A dan orangtua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.

"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.

4. LBP2A Mengaku Kecewa Campur Sedih

Kesepakatan keluarga pelaku dengan pihak korban berdamai, membuat Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau kecewa berat.

Kekecewaan muncul karena lembaga yang dipimpin oleh Rosmaini itu telah memberikan pendampingan kepada korban siswi SMP tersebut.

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

5. Proses Hukum Terus Lanjut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, walau korban sudah cabut laporan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini