Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Pelaku Dibebaskan
Sebelumnya beredar kabar, antara korban dan terlapor memutuskan berdamai.
Korban mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan
Polisi India Cuma Beri Kompensasi, Turis Korban Rudapaksa oleh 7 Warga India Diberi Uang Rp 1,9 Juta
"Korban sudah mencabut laporannya.
Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru