TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini masih akan terus berlanjut.
Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya sempat jadi sorotan karena dilakukan oleh anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru AR (21), sementara korbannya AY (15).
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban pada 25 September 2021.
Tak hanya sekali, perbuatan pemuda tanggung itu dilakukan sampai dua kali.
Keluarga korban sempat diam, karena adanya ancaman dari keluarga pelaku.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah Perempuan di Pekanbaru Ternyata Mahasiswa yang Kuliah di Mesir
Namun akhirnya korban melaporkan ke Polres Pekanbaru 19 November 2021, dua bulan setelah kejadian.
Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan
Polisi India Cuma Beri Kompensasi, Turis Korban Rudapaksa oleh 7 Warga India Diberi Uang Rp 1,9 Juta
Pelaku sempat ditahan polisi, namun korban dan keluarganya mencabut laporan.
Kasus itu pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Berikut 5 fakta kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru:
1. Kronologi
Ayah AY, AN (44) bercerita saat pemerkosaan terjadi, anak gadisnya diajak oleh pelaku ke rumahnya.
AY kemudian diajak masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.
Ia kemudian diperkosa dua kali di salah satu kamar di lantai dua.
Korban yang diancam akhirnya tak berani melawan saat diperkosa pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
2. Cabut Laporan
Pelaku pemerkosaan sempat ditahan dan diperiksa oleh Unit PP Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasa 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Namun korban mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
Baca juga: UMKM Pekanbaru Ini Catat Peningkatan Transaksi Hingga 8 Kali Lipat dari Tokopedia
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
3. Uang Damai Rp 80 Juta
AN, ayah korban pemerkosaan mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Setelah berdamai, A menyebutkan bahwa orangtua pelaku memberikan uang Rp 80 juta.
Uang tersebut khusus untuk korban.
"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut A.
Setelah sepakat berdamai, A dan orangtua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.
"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.
4. LBP2A Mengaku Kecewa Campur Sedih
Kesepakatan keluarga pelaku dengan pihak korban berdamai, membuat Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau kecewa berat.
Kekecewaan muncul karena lembaga yang dipimpin oleh Rosmaini itu telah memberikan pendampingan kepada korban siswi SMP tersebut.
"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.
Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.
"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.
5. Proses Hukum Terus Lanjut
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, walau korban sudah cabut laporan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Pelaku Dibebaskan
Sebelumnya beredar kabar, antara korban dan terlapor memutuskan berdamai.
Korban mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya.
Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru