Korban yang diancam akhirnya tak berani melawan saat diperkosa pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
2. Cabut Laporan
Pelaku pemerkosaan sempat ditahan dan diperiksa oleh Unit PP Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasa 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Namun korban mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
Baca juga: UMKM Pekanbaru Ini Catat Peningkatan Transaksi Hingga 8 Kali Lipat dari Tokopedia
Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan
Polisi India Cuma Beri Kompensasi, Turis Korban Rudapaksa oleh 7 Warga India Diberi Uang Rp 1,9 Juta
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
3. Uang Damai Rp 80 Juta
AN, ayah korban pemerkosaan mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa anaknya.
Setelah berdamai, A menyebutkan bahwa orangtua pelaku memberikan uang Rp 80 juta.
Uang tersebut khusus untuk korban.