News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kanit Narkoba Polrestabes Medan Disebut Terima Uang Tebusan Rp 350 Juta dari Bandar Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora disebut menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora disebut menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai uang tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Keterangan tersebut berdasarkan persidangan dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa bersama empat saksi mahkota yang turut diadili dalam berkas terpisah yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni dihadirkan langsung ke PN Medan.

Baca juga: 6.200 Orang Tewas dalam Kebijakan Anti-Narkoba di Filipina, Presiden Duterte Menolak Minta Maaf

Dalam kesaksiannya, Matredy Naibaho mengungkapkan mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ukina Marbun.

Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. Ia mengaku setelah diamankan mereka semua telah dites urine dan hasilnya negatif.

Baca juga: Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

"Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena Under Cover Buy.

Hakim Ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka, apalagi kata hakim, berdasarkan keterangan mereka barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.

Dikatakan Hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram.

"Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.

Baca juga: Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Usai mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Baca juga: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Permata Pamulang

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Tebusan Rp 350 Juta demi Bebaskan Bandar Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini