News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Dendam Kesumat, Pria di Semarang Hajar Seorang Pemuda Hingga Babak Belur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan. Steven Fariansyah Pahabol (19) alias Ambon menghajar Phang Rudy Setiawan (29) hinga babak belur di Semarang, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Steven Fariansyah Pahabol (19) alias Ambon menghajar Phang Rudy Setiawan (29) hinga babak belur.

Peristiwa tersebut terjadi di depan karaoke Diva kawasan pertokoan Dargo, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/1/2022).

Diketahui baik pelaku maupun korban sama-sama warga Kecamatan Semarang Timur.

Ambon warga Kampung Sarirejo, sedangkan Rudy warga Bugangan.

Awalnya mereka bertemu di depan karaoke Diva sekira pukul 04.00 WIB.
.
Lantaran memiliki dendam kesumat, Ambon langsung menghajar Rudy di tempat tersebut.

Ambon mengaku dirinya pernah dihajar korban bersama teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo, pada Oktober 2021.

Baca juga: Pastikan Renovasi Stadion Jatidiri Semarang Rampung Tahun Ini, Ganjar: Titip Tolong Dikawal

"Dulu Rudy pernah hajar saya maka saat ketemu saya ingin balas dendam," kata Ambon di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Ambon dibantu kerabatnya, Dimas Bima Prasetyo (22) menghajar Rudy.

Apalagi Dimas juga bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke tersebut.

Atas perbuatanya, kini Ambon dan Dimas harus sama-sama mendekam di penjara.

"Ambon ini saudara saya jadi saat berkelahi itu saya ikut menghajar," ungkapnya.

Baca juga: Pria di Semarang Hajar Istri Siri hingga Pingsan, Gara-Gara Korban Selingkuh dengan Pria Lain

Akibat dihajar dua tersangka, korban alami luka pada pelipis kiri, lebam mata kiri, dan lebam kaki kanan.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan, pelaku Ambon memang menyimpan dendam terhadap korban sehingga langsung dihajar ketika bertemu.

"Mereka berdua dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Dendam Masa Lalu, Ambon Hajar Pemuda Semarang di Depan Tempat Karaoke

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini