News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Menhub Soal Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo: Kita Sudah Bicara dengan Wali Kota

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.

Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.

Djoko juga mengklaim sebenarnya mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan dari perhubungan.

Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.

Sehingga apabila adanya kecelakaan yang diakibatkan mobil wisata itu, maka Wali Kota Solo bertanggungjawab sepenuhnya.

"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya

Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.

"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo, Ini Kata Menhub Budi Karya : Kita Sudah Bicara dengan Pak Wali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini