TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta demi fakta mulai terkuak dari kasus pembunuhan sejoli asal Nagreg yang dilakukan Kolonel Priyanto Cs.
Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh tersangka dalam kasus tersebut diduga berupaya menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mereka lakukan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Jasad kedua korban sengaja dibuang dari atas Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah untuk menutupi perbuatan yang telah mereka lakukan.
Baca juga: Saksikan Penangkapan Naufal Samudra, Dinda Kirana Tulis Pesan Haru untuk Kekasihnya
"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab."
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Danpuspomad Pastikan Tes Kejiwaan 3 Tersangka Kasus Tabrak Sejoli Tak Pengaruhi Putusan Hukum
Bukan hanya itu, pelaku pun mengubah warna mobil Isuzu Panther yang mereka tumpangi saat peristiwa kecelakaan terjadi.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Chandra.
Ketiga tersangka itu, dikatakan Chandra, mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.
Ketiganya mengubah warna mobil dari hitam menjadi abu-abu setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra.
Baca juga: Komandan Puspomad Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Selain itu, Chandra mengungkapkan, penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra.
Kini, berkas penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.