TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H dijadikan tersangka rudapaksa terhadap 3 santriwatinya.
Ketiga korban diketahui masih di bawah umur.
H melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak 2019 lalu.
Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Keponakan di Setiabudi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tirinya Dalam Kamar Mandi Berulang Kali, Korban Masih Berumur 9 Tahun
Dilakukan sejak 2019
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pimpinan ponpes.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, aksi rudapaksa terhadap santriwati itu dilakukan tersangka sejak 2019.
"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," ujarnya.
Modus isi tenaga dalam
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.
Ia kemudian pura-pura memijat korban lalu terjadilah aksi rudapaksa.