News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.

Ridha membeli emas palsu dan kemudian menggadaikannya di PT Pegadaian sebagai emas asli. Sementara Devi bisa membantu karena Devi adalah pegawai di Pegadaian.

Kini keduanya menjadi terdakwa. Syafda mengaku emas palsu dibeli dari pegadang kaki lima yang memang khusus menjual perhiasan imitasi.

"Di daerah Sambu, di pinggir-pinggir toko. Sesuai kebutuhan dibeli, pas hari itu saya butuh uang ya saya beli, lalu saya bilang ke istri saya butuh uang sekian, ini saya bawa barangnya, gitu aja," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Senin, 10 Januari 2022: Turun Rp1.000, Jadi Rp933.000 per Gram

Ia mengaku kalau semua uang yang diperoleh dari menggadai emas palsu itu ia nikmati sendiri.

Sedangkan istrinya yang saat itu bekerja di pegadaian hanya membantunya meloloskan emas palsu tersebut di pegadaian.

"Saya mohon Yang Mulia meringankan hukuman bu Devi nantinya, karena yang punya ide dan mempergunakan semua uang itu saya.

Anak saya juga masih kecil, ini semua karena kecerobohan dan kebodohan saya udah mengakibatkan Bu Devi menjadi seperti ini, saya mohon pada Yang Mulia dan jaksa," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

Mendengar hal tersebut, sontak saja terdakwa Devi menangis tersedu-sedu. Ia pribadi mengaku tidak tahu persis kemana uang tersebut digunakan sang suami. Namun ia menduga uang tersebut habis untuk judi online.

"Kalau judi iya, judi online. Saya sering temukan transferan dia ke rekening," ucapnya.

Setelah melakukan ratusan transaski gadai emas palsu, Devi mengaku sudah mengingatkan sang suami agar uang tersebut segera diganti, namun uang yang bisa mereka kembalikan masih ratusan juta.

"Setelah kejadian, saya udah bilang sama suami saya, nanti ujung-ujungnya saya pasti dipecat tapi ya begitulah. Mungkin perkiraan dia cuma saya yang dipenjara. Sampai saat ini yang sudah kami cicil Rp 200 juta," bebernya.

Dalam sidang tersebut, Devi juga mengaku memanfaatkan data-data warga lain di pegadaian untuk menggadai emas palsu tersebut.

Lalu untuk mentransfer uang, ia memanfaatkan Kasir yang sering terlambat hingga ia bisa transfer sendiri ke rekening suaminya.

"Kalau nama karangan itu udah kesimpan di komputer, sudah jadi nasabah di situ, mereka enggak tahu (datanya dimanfaatkan). Kasir saya sering datang terlambat, saya lebih sering suruh dia keluar promosi, jadi saya transfer langsung," ungkapnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Bui, Hakim Bicara Soal Perbuatan Terencana - Terstruktur

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, Devi sempat menangis tersedu-sedu. Ia mengaku menyesal mengikuti mau suaminya meloloskan emas palsu untuk digadai.

"Saya menyesal Yang Mulia," ucapnya.

Usai memeriksa para terdakwa Majelis Hakik yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba menuturkan, bahwa kedua terdakwa Devi dan Syafda hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, Terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.

Namun karena Terdakwa sendiri selaku Pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Baca juga: Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan Terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

"Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA," beber Jaksa.

Perbuatan keduanya kata Jaksa, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 2.394.468.800.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Devi Menangis di Persidangan, Uang Hasil Gadai Emas Palsu Dipakai Suami Untuk Main Judi Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini