TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten OKU Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.
Johan adalah terdakwa kasus korupsi lahan kuburan.
Kabar ini dibenarkan Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Ya, benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.
Rencananya dia akan dimakamkan di Baturaja, OKU.
Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis delapan tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Meninggal Karena Sakit
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.
Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.
Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi, Mulai dari Smartphone, Mobil hingga Tas Mewah
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.
"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wakil Bupati OKU Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia