News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Hong Kong, Terjerat Kasus Perdagangan Narkoba

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKW. TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong karena kasus perdagangan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Hong Kong memvonis 20 tahun penjara pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33), terkait kasus perdagangan narkoba.

Diketahui, kasus yang menjerat Yayu ini sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun.

Dikutip dari TribunCirebon, kabar mengejutkan ini diketahui keluarga Yayu saat ada nomor tak dikenal menelepon pada Desember 2019 silam.

Ternyata, Yayu lah yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.

Baca juga: Seorang TKW asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong: Keluarga Diminta Bayar Ganti Rugi

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB

Selain itu, ujar Miska, KJRI tak bisa membantu lantaran kasus yang menjerat Yayu bukanlah kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Kendati demikian, menurutnya pihak KJRI selalu membesuk Yayu yang saat ini mendekam di penjara.

"Kata adik saya, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara, bahkan sering membesuk."

"Namun, kata adik saya, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," kata Miska saat ditemui TribunCirebon, Senin (10/1/2022).

Menurut Miska, Yayu dijebak oleh temannya sesama TKW di Hong Kong.

"Dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Yayu pada keluarga, ia ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena di kamar indekosnya terdapat paket milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah.

Paket itu ternyata berisi narkoba jenis heroin.

Selama persidangan, Yayu membantah heroin itu miliknya.

Tetapi, majelis hakim tetap memvonis Yayu 20 tahun penjara hingga akhirnya sang pengacara mengajukan banding.

Baca juga: Profil Chen Sung-young, Aktor Taiwan yang Beri Rp1 Miliar pada TKW Indonesia, Selama Ini Tak Menikah

Baca juga: Alasan Aktor Taiwan Beri Warisan Miliaran Rupiah pada TKW Indonesia, Sudah Dianggap Anak Sendiri

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh polisi Hong Kong karena di kamar kosnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah."

"Isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," terang Miska.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat di persidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya."

"Namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" tambahnya.

SBMI akan Bantu

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.

Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.

Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.

Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

Baca juga: Tidak Hanya Warisan Rp1 Miliar, Yuli TKW Indonesia juga Dapat Emas Rp600 Juta dari Chen Sung Young

Baca juga: TKW Asal Karawang Disiksa 12 Tahun di Saudi: Makan Nasi Basi, Diusir Majikan Karena Sakit

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."

"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.

Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.

Mereka mengetahui kasus tersebut lewat Yayu sendiri yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun pihaknya sudah dua tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," tandasnya.

Awal Mula Yayu Masih Kerja di Hong Kong

Kakak Yayu Masih, Miska, membeberkan kronologi sang adik bekerja sebagai TKW di Hong Kong.

Ia mengatakan Yayu sudah menjadi TKW di Hong Kong sejak pertengahan 2008 silam.

Kala itu, Yayu direkrut sponsor bernama Tamrin yang juga merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Oleh Tamrin, ujar Miska, Yayu didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Baca juga: TKW Asal Karawang Disiksa 12 Tahun di Saudi: Makan Nasi Basi, Diusir Majikan Karena Sakit

Baca juga: 12 Tahun Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal Karawang Ini Bikin Kaget Keluarga Karena Ganti Nama

Yayu kemudian diterbangkan ke Hong Kong setelah beberapa bulan mengikuti proses.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin," ungkap Miska pada TribunCirebon, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut, Miska menyebut Yayu hanya bekerja dengan majikannya selama satu tahun.

Setelahnya, Yayu memilih kabur dan bekerja di luar.

Tetapi, tak diketahui alasan Yayu kabur dari sang majikan.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya."

"Namun, baru satu tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ungkapnya.

Sejak Yayu memutuskan bekerja di luar dan tinggal di indekos, Miska menyebut sang adik jarang berkomunikasi dengan keluarga.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunCirebon/Handhika Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini