Namun, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter.
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
"Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi," jelasnya.
Baca juga: Pemecatan 4 ASN yang Jadi Mafia Tanah dan Terlibat Korupsi Dinas Damkar Depok Tunggu Putusan Hukum
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selain pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kwitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah, dan motor.
"Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Bedah Gadungan di Sukoharjo Janjikan Korban Jadi PNS, Persyaratannya Bisa Dicicil,