TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku rudapaksa santriwati di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H (38), ternyata tak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik dari pesantren tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menerangkan, hal itu diketahui dari pemeriksaan pelaku yang sudah ditangkap.
Dari pemeriksaan itu, ternyata diketahui H sudah melakukan perbuatan bejatnya itu berulangkali.
Baca juga: Adam Deni Bongkar Mediasi dengan Jerinx, Punya Bukti Suami Nora Alexandra Ingin Akhiri Hidup
"H ini adalah pimpinan ponpes, korbannya tiga santriwati yang ada di ponpes tersebut," ujar Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/1/2022).
Menurut Kombes Kusworo Wibowo, peristiwa tersebut terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2021.
Adapun modus yang dilakukan, kata Kusworo, dengan dalih mengisi tenaga dalam dari si pemilik atau pemimpin pesantren tersebut kepada santriwatinya.
Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian
"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia.
"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.
Dari situ, kata Kusworo, pihaknya melakukan pemeriksaan, menyita barang bukti, dan melakukan visum et repertum pada korban.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah, kami lakukan pengamanan terhadap H dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.
Kusworo menjelaskan, sedangkan berkaitan dengan ketiga korban, pihaknya melakukan trauma healing.
"Kami lakukan terapi-terapi supaya jangan sampai berdampak buruk dan seterusnya terhadap yang bersangkutan,".
"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak ada korban yang hamil," katanya.
Baca juga: Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka & Ditahan
Kusworo mengungkapkan, tersangka, melakukan aksinya, di ruangannya yang ada di pesantren tersebut.
"Iya, dia (tersangka) melakukannya berulang-ulang," katanya.
Diduga Pakai Hipnotis
Setelah kasus guru pesantren merudapaksa santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan, kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini kasus asusila terjadi di pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Jika jumlah santriwati yang mengalami pelecehan di kasus Herry Wirawan ada 13, di Ciparay sampai saat ini kemungkinan lebih dari 3 anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al-Ansory, saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).
Ade mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, memang terdapat persetubuhan kepada tiga santriwati.
"Memaksa korban dengan kayak dihipnotis. Diduga pelaku menggunakan metode tipu muslihat, kalau saya simpulkan. Kemungkinan masih banyak korbannya karena yang lainnya ada yang diduga dicabuli juga," kata Ade.
Ade mengatakan, seolah-olah korban dihipnotis.
Sehingga para korban tidak bisa melawan
"Korban yang disetubuhi memang di bawah umur. Yang kemarin mengakui ada tiga orang. Tapi memang hasil pengawasan kami justru lebih dari tiga orang. Namun kemungkinan tidak berani mengakui karena takut tercemar atau lainnya," tuturnya.
Ade tetap berharap proses terus berlanjut supaya memberi efek jera ke pelaku.
"Sampai inkrah di pengadilan," katanya.
Ade mengatakan KPAD melakukan pendampingan.
Pihaknya sudah mengarahkan korban dan berusaha untuk korban yang berat psikisnya untuk direhab dan dipulihkan kembali.
"Traumanya ini yang bahaya. Kalau ingat, itu korban sampai ada yang pingsan terus," tuturnya.
Ade memohon kepada masyarakat agar turut menjaga kondisi korban.
"Jangan sampai identitas detail korban disebar sampai khalayak ramai tahu, sehingga terus menghadirkan trauma yang berkelanjutan," ucapnya.
(Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wajah Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung, Modusnya Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam