TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya atau biasa disebut Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung asal Kalimantan Tengah.
Sub koordinator bidang pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa mengatakan, pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.00 WIB, pejabat Karantina Hewan - Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan ribuan ekor burung kicau dari Bahaur, Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan pengakuan pemilik ribuan burung yang diselundupkan terdiri dari burung yang dilindungi antaranya burung Beo 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak ijo 19 ekor dan Cililin 10 ekor.
Sedangkan burung yang tidak dilindungi antaranya burung Kolibri 2.000 ekor,Jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. Dengan total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor.
Burung-burung tersebut, total ditaksir bernilai ekonomis Rp150.000.000. Satwa-satwa ini di angkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah dengan tujuan pemasukan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur," jelas Hutri, Rabu (12/1/2022).
Dikatakannya pula, Pelabuhan Paciran memang merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan yang vital dalam lalulintas manusia maupun komoditas pertanian dari Jawa Timur (Jatim) ke Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Pulau Bawean.
Baca juga: Pangkoarmada I: Tidak Ada Pembiaran Apalagi Membekingi Kegiatan Ilegal, Termasuk Penyelundupan PMI
Adapun untuk kronologinya, ia menjelaskan, setelah menerima informasi masyarakat, pejabat dari pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengawasan di pelabuhan paciran.
"Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuatkan puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung ke dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar burung sesuai target," imbuh Hutri.
Secara terpisah, Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, modus dan pelabuhan pemasukan penyelundupan burung ini terbilang baru.
"Dimana satwa-satwa tersebut di sembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan.
Baca juga: Delapan Unit Bus Sekolah Gratis Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya
Namun demikian, berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan," tambah Cicik.
Cicik juga mengatakan, tindakan ini sendiri telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 88 dengan Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini.
Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," tutup Cicik. (Fikri Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Modus Baru Penyelundupan Ribuan Burung Asal Kalimantan Tengah Digagalkan Balai Karantina Pertanian