TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36).
Yudi juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana yang telah menjatuhkan tuntutan tersebut.
Menurutnya, meski rasa sakit hati keluarga korban tidak bisa dihapus, setidaknya tuntutan tersebut dapat mengobati.
"Saya sangat mengapresiasi karena itu harapan kami dan korban, karena walaupun hukuman mati ini sebetulnya tidak akan menghapus rasa sakit hati keluarga atau harapan untuk korban-korban."
"Karena bagaimanapun sakit hati ini akan turun temurun dan menjadi catatan sejarah keluarga."
"Tapi paling tidak minimal mengobati rasa marah dan rasa sakit ini," kata Yudi, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (12/1/2021).
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas PA Senang, Komnas HAM Menolak
Yudi juga berterimakasih kepada Asep N Mulyana karena telah memberikan tuntutan yang adil.
Ia berharap, tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kejati yang telah memberikan tuntutan seadil-adilnya," ungkap Yudi.
Di sisi lain, Yudi menyampaikan keluarga korban sudah mengetahui mengenai tuntutan ini.
Mewakili mereka, Yudi pun kembali menyampaikan rasa terimakasihnya karena pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memperhatikan kasus ini dengan baik.
"(Keluarga korban) Sudah mengetahui, mereka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memperhatikan dan merasakan perasaan yang diinginkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Kasus Herry Wirawan (36), sosok guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan masih bergulir di pengadilan.