News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.

Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.

"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."

Kajati Jabar Asep N Mulyana tengah menjelaskan hasil sidang Herry Wirawan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil Soal Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan

"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.

"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.

Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.

Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.

Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.

"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.

Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Asep tak ingin berandai-andai apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya.

Ia memilih menyerahkan semua keputusan pada Majelis Hakim.

"Saya tidak berani beranda-andai ya, tentu semua kami serahkan pada Majelis Hakim," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini