TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.
Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.
"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."
Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil Soal Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan
"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.
"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.
Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.
Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.
Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.
"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.
Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Asep tak ingin berandai-andai apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya.
Ia memilih menyerahkan semua keputusan pada Majelis Hakim.
"Saya tidak berani beranda-andai ya, tentu semua kami serahkan pada Majelis Hakim," ujarnya.