Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.
Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.
"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," kata seorang keluarga korban, AN (34), saat dihubungi TribunJabar, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, AN dan keluarga korban lainnya berharap vonis majelis hakim nantinya sesuai tuntutan yang disampaikan JPU.
"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN.
"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," tegasnya.
Komnas PA Sambut Baik
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena, mengaku senang atas tuntutan terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri.
Pihaknya setuju mengenai tuntutan yang diajukan pada majelis hakim.
Lantaran, menurut Bima, apa yang diajukan JPU sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa
Terlebih, ujarnya, hukuman setimpal yang patut diberikan pada Herry memang hukuman mati.
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," urai Bima, Selasa (11/1/2022), dikutip dari TribunJabar.
Ia menilai tuntutan yang diajukan merupakan keseriusan penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam extra specialist crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri Prilatama)