TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.
Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.
"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."
Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil Soal Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan
"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.
"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.
Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.
Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.
Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.
"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.
Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Asep tak ingin berandai-andai apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya.
Ia memilih menyerahkan semua keputusan pada Majelis Hakim.
"Saya tidak berani beranda-andai ya, tentu semua kami serahkan pada Majelis Hakim," ujarnya.
Diketahui, tim JPU menyampaikan sejumlah tuntutan pada Herry Wirawan.
Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos
Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban
Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.
Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Saat disinggung tuntutan mana yang diprioritaskan, Asep menegaskan semuanya menjadi yang diutamakan.
"Seluruhnya menjadi prioritas," tegasnya.
Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku
Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya
Keluarga Korban Pesimis
Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.
Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.
"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," kata seorang keluarga korban, AN (34), saat dihubungi TribunJabar, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, AN dan keluarga korban lainnya berharap vonis majelis hakim nantinya sesuai tuntutan yang disampaikan JPU.
"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN.
"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," tegasnya.
Komnas PA Sambut Baik
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena, mengaku senang atas tuntutan terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri.
Pihaknya setuju mengenai tuntutan yang diajukan pada majelis hakim.
Lantaran, menurut Bima, apa yang diajukan JPU sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa
Terlebih, ujarnya, hukuman setimpal yang patut diberikan pada Herry memang hukuman mati.
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," urai Bima, Selasa (11/1/2022), dikutip dari TribunJabar.
Ia menilai tuntutan yang diajukan merupakan keseriusan penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam extra specialist crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri Prilatama)