News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, tim JPU menyampaikan sejumlah tuntutan pada Herry Wirawan.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Jaksa yang Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati: Memenuhi Keadilan bagi Korban

Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.

Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Saat disinggung tuntutan mana yang diprioritaskan, Asep menegaskan semuanya menjadi yang diutamakan.

"Seluruhnya menjadi prioritas," tegasnya.

Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Keluarga Korban Pesimis

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini