Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menyebutkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Kompol Yasnil mengatakan bahwa AL, sopir truk tersebut bermaksud berhenti pascakejadian kecelakaan itu.
Pelaku AL sudah menepikan truk yang dikemudikan ke sisi jalan.
Tapi begitu melihat warga semakin ramai di lokasi kejadian, sehingga sopir truk itu pun panik.
"Tersangka AL khawatir untuk berhenti, takut diamuk massa, sehingga langsung melanjutkan jalan," terang Kompol Yasnil mengutip keterangan AL yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh. (mir)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Kecelakaan Renggut Nyawa Santri Menyerahkan Diri, Khawatir Diamuk Massa