News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Santri Hingga Meninggal, Sopir Truk di Banda Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan PMI Kota Banda Aceh dan petugas kepolisian mengevakuasi jenazah korban, seorang santri yang meninggal kecelakaan di Jalan pocut Bare, Banda Aceh, setelah bersenggolan dengan truk, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - AL (41) sopir truk bernomor polisi BL 8507 akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Warga asal Aceh Besar itu menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta, Rabu (12/1/2022) sore, setelah polisi membentuk tim khusus pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.

AL adalah pelaku tabrak lari yang mengakibatkan M Wildan Al Fauzan (16), santri Yayasan Futuhal Arifin meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, tepat di di depan SDN 20 Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas, Kompol Yasnil Akbar Nasution SIK mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah mendapatkan panggilan dari Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh.

"Penyerahan diri tersebut setelah sopir truk itu mendapatkan surat panggilan untuk datang ke Satlantas Polresta berkenaan dengan kasus laka lantas di depan SDN 20 Banda Aceh, antara truk BL 8507 LG yang dikemudikan dengan sepmor Honda Beat BL 3061 LAS, pada Selasa pagi, 11 Januari 2022," kata Kompol Yasnil.

Saat tiba di Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh, AL langsung dimintai keterangan seputar kejadian kecelakaan yang terjadi saat itu.

Dari keterangan sopir truk tersebut, kecelakaan berawal saat truk yang dia sopiri datang dari arah Peunayong tujuan ke perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin dengan membawa tanah timbun untuk pembangunan perumahan di sana.

Pada saat itu, truk yang dikemudikan dalam kecepatan sedang.

Baca juga: Terserempet dan Tergilas Truk, Santri di Aceh Tewas Dalam Kecelakaan, Sopir Truk Kabur 

Namun, pada saat berada di lokasi kecelakaan, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS yang dikemudikan korban M Wildan bermaksud ingin mendahului truk dari sisi kiri.

Tetapi, korban diduga tidak memperhatikan kelonggaran jalan untuk dilintasi dan didahului.

Sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan santri dayah itu meninggal dunia di lokasi.

Pasca kecelakaan itu, korban langsung dievakuasi ke RSU Zainoel Abidin menggunakan ambulans PMI Banda Aceh.

"Korban dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri yang berdomisili di desa tersebut," ungkap mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh ini.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menyebutkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Hasil rekaman CCTV memperlihatkan truk yang terlibat kecelakaan (tabrak lari) di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh, Selasa (11/1/2022). (For Serambinews.com)

Kompol Yasnil mengatakan bahwa AL, sopir truk tersebut bermaksud berhenti pascakejadian kecelakaan itu.

Pelaku AL sudah menepikan truk yang dikemudikan ke sisi jalan.

Tapi begitu melihat warga semakin ramai di lokasi kejadian, sehingga sopir truk itu pun panik.

"Tersangka AL khawatir untuk berhenti, takut diamuk massa, sehingga langsung melanjutkan jalan," terang Kompol Yasnil mengutip keterangan AL yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh. (mir)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Kecelakaan Renggut Nyawa Santri Menyerahkan Diri, Khawatir Diamuk Massa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini