TRIBUNNEWS.COM - Penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pria berinisial HF (34) itu diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1/2022) malam.
HF dilaporkan ke kepolisian karena membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polda Jatim.
"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area kecamatan Banguntapan kurang lebih pukul 23.00," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (14/1/2022).
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta penangkapan penendang sesajen tersebut:
Sempat Tinggal di Bantul
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memang sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.
Setelah diamankan, petugas membawa HF ke Polsek Banguntapan bersama personel Polda Jatim.
Petugas melakukan interogasi awal, dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan," kata Yuliyanto.
Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung
Pelaku Diperiksa Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan petugas berhasil melacak keberadaan HF yang diketahui berada di Bantul, Yogyakarta.