Gatot berujar, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap HF atas video yang viral itu.
"Tadi (Jumat) pagi baru sampai, kami masih lakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim. Kami akan sampaikan nanti," katanya, dikutip dari Surya.co.id, Jumat.
Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Pernah Tinggal di Yogyakarta
Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal
HF Resmi Jadi Tersangka
Pria penendang sesajen itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat, dilansir TribunJatim.com.
Gatot menjelaskan, tersangka akan dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
"Konstruksi hukum, perkenakan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," ungkap dia.
Sejumlah Alat Bukti Diamankan
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan pihaknya telah menghimpun sejumlah alat bukti.
Di antaranya, perkakas dan isi sesajen yang berada di area Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara
Kemudian, rekaman video yang menangkap momen tersangka melakukan aksinya membuang sesajen, di dalam ponsel pribadi tersangka.
"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP."
"Kedua, rekaman video dan ponsel tersangka. Yang lain kami akan temukan," terangnya.
HF Mengaku Aksinya Spontan