TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial PS alias PF di Lampung Utara, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah merudapaksa seorang gadis yang dikenalanya lewat Facebook, sebut saja Mawar (21).
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk.
Saat kejadian, korban sempat berusaha memberontak berulang kali.
Namun, akhirnya korban tak berdaya setelah pelaku mencekik lehernya.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku berinisial PS alias PF (22), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Baca juga: IRT di Solo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Korban Sempat Mengira Suami yang Lucuti Pakaian
Baca juga: Mengaku Dirudapaksa 3 Laki-laki & Dirampok, Pria di Sumbawa Ditangkap Polisi karena Laporannya Palsu
Dikatakannya, peristiwa terjadi pada Jumat (24/12/2021), di sebuah gubuk kebun.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri pada Minggu (9/1/2021), pukul 23.30 WIB, di Gang Akasia, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menuturkan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban Mawar dengan pelaku PS melalui media sosial Facebook, pada Rabu (22/12/2021) dan berlanjut saling chating di WhatsApp.
Selanjutnya pada Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi.
Baca juga: Kakek 80 Tahun di Polewali Mandar Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Dipergoki Nenek Korban
Lalu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Namun saat di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orangtuanya dengan alasan motor orangtuanya kehabisan BBM.
Lalu keduanya melewati jalan kebun dan diputar jauh oleh pelaku hingga akhirnya keduanya tiba di sebuah gubuk.
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku, "Mau apa kamu?".
“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata kapolsek, Kamis (13/1/2021).
Baca juga: Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh.
Pelaku kemudian meminta korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak sehingga membuat pelaku memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.
“Kemudian PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Berawal Kenalan di Facebook, Gadis di Lampung Utara Dibawa ke Gubuk Lalu Dirudapaksa
(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)