News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Tenangkan Putrinya yang Sedih, Ayah Tega Lecehkan Anak Tirinya, Beraksi Berulang Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Modusnya, korban ingin menenangkan korban yang saat itu sedang sedih karena dimarahi sang ibu.

Setelah itu, pelaku malah berulang kali berbuat asusila ke anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban bercerita kepada ibunya.

MWS, pria 40 tahun itu tega menggauli anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Autis di Bekasi, Pelaku Sempat Ancam Korban Tutupi Aksi Bejatnya

Baca juga: Kades di Bima Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Chat Tak Wajar Keduanya Beredar di WhatsApp Grup

Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2020 silam.

Saat sang isteri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya.

Sekitar satu bulan kemudian, korban yang sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya, menyendiri dalam kamar.

Nah ketika korban di dalam kamar, lalu masuklah ayah tirinya. Dia bermodus menenangkannya.

Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan.

Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur.

Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020.

Dengan melakukan pelecehan asusila pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.

MWS, pria 40 tahun di Sidoarjo itu tega menggauli anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook

“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

Setelah semakin mengerucut, petugas kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nafsu Ayah Tiri di Sidoarjo Memuncak saat Hibur Putrinya yang Lagi Sedih, Terancam Hukuman 12 Tahun

(Surya.co.id/M Taufik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini