Saat dikonfirmasi kembali terkait tanggal kedua belah pihak mencabut laporannya, Kapolres Serang Kota melimpahkan kepada Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.
Dirudapaksa Paman dan Tetangga
YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.
Mereka tinggal bersama EJ.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.
Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.
Saat itulah terjadi tindakan asusila.
S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita