TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur akan menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, Kamis (20/1/2022).
Sidang direncanakan berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon.
"Sidangnya dijadwalkan besok (Kamis). Untuk sidang esok dilaksanakan secara terbuka," kata Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah, Rabu (19/1/2022).
Riduansyah mengaku sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan sidang. Salah satunya adalah mengantisipasi potensi datangnya massa pendukung MSA melalui koordinasi dengan polisi.
Baca juga: 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Jombang untuk pengamanan, apabila nanti pihak pemohon ada mendatangkan massa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aksi pengerahan massa saat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan MSA.
Meski demikian, dia tetap mempersiapkan berbagai langkah antisipasi agar persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang berlangsung aman.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait kemungkinan adanya aksi massa. Tapi kami mengharapkan itu (pengerahan massa) tidak terjadi," kata Nurhidayat.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan
Dia mengungkapkan, sebagai salah satu pihak yang digugat dalam praperadilan, pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya yang ditempuh MSA.
Menurut Nurhidayat, upaya yang ditempuh MSA harus dihormati sebagai bentuk mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim sebagai obyek termohon dan kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi," ujar dia.
Diketahui, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: FAKTA Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati, Pernah Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
Sebagai termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan MSA, yakni Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon kesatu. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon kedua.