News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Balikpapan

Laka Maut di Balikpapan Tabrak 6 Mobil & 14 Motor, Polda Kaltim Benarkan Laka Serupa Pernah Terjadi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA.

TRIBUNNEWS.COM - Ramai di media sosial soal kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Menurut kabar yang beredar, kejadian serupa pernah terjadi di area tersebut.

Melansir unggahan beberapa pengguna media sosial Twitter, mereka mengeluhkan terulangnya kejadian laka ini dan meminta kepada yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya.

"Innalillahi wa innailaihi rooji’uun. Terjadi laka lantas di Lampu merah Muara Rapak Balikpapan yang menyebabkan korban meninggal."

"Menurut kabar ini bkn kejadian pertama, mohon ditindaklanjuti oleh yang berwenang," tulis akun @Hilmi28.

Warga lain yang mengeluhkan kejadian tersebut sering kali terulang adalah pemilik akun @IRidwanBppn.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dirujuk ke 3 Rumah Sakit, Polisi: Keluarga Bisa Datang

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Balikpapan, Terdengar Suara Benturan yang Keras

Ia menyebut bahwa kejadian laka lantas di Muara Rapak akibat rem Truk Kontainer mengalami blong.

"Terulang dan Terulang, lagi lagi terulang . Jum'at pagi terjadi kecelakaan di Muara Rapak karena Rem Truk Kontainer mengalami blong," tulis @IRidwanBppn.

Kolase Cuitan Warga Soal Laka Lantas di Balikpapan, Mereka Mengeluhkan Kejadian Sering Berulang

Informasi serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

Dengan kronologi serupa, Yusuf menyebut bahwa kejadian tersebut pernah terjadi di tahun sebelumnya.

Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat membuat aturan lalu lintas khusus.

Peraturan tersebut juga diteken oleh Walikota Balikpapan, yakni menyoalkan pelarangan melintas bagi kendaraan berat di jam 06.00-21.00 WITA.

"Iya betul (kejadian serupa pernah terjadi), beberapa waktu lalu (tepatnya) tahun lalu pernah kejadian hal yang sama."

"Makanya kita sudah buat aturan dengan Disnas Perhubungan setempat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini