"Kita sudah buat aturan buat rambu-rambu bahwasannya dijalan tersebut itu ada peraturan Walikota Balikpapan."
"(Aturan tersebut terkait dengan jam operasional lalu lintas khusus) untuk siang hari dilarang dilewati kendaraan berat, yaitu dari jam 06.00-21.00 WITA," terang Yusuf, dikutip dari Kompas Tv, Jumat (21/1/2022).
Kronologi Laka Lantas
Yusuf juga beberkan kronologi laka lantas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi, hingga menyebabkan jalanan terputus.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Balikpapan, Truk Berkelok-kelok Sebelum Tabrak Sejumlah Kendaraan
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan olah TKP petugas di lapangan, kecelakaan tersebut terjadi tepat di lampu merah Simpang Muara Rapak.
Saat itu sedang ada antrean kendaraan, kemudian dari arah belakang melaju sebuah truk tronton hingga menabrak antrean kendaraan.
"Jadi hasil daripada penelusuran awal di TKP dan olah TKP petugas di lapangan itu awalnya saat terjadi antrean di lampu merah Simpang Rampak tersebut."
"Dari arah belakang itu meluncur sebuah truk tronton yang mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton," kata Yusuf.
Penyebab kecelakaan itu, kata Yusuf, karena truk yang mengalami rem blong.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut di Balikpapan, Tewaskan 5 Orang, Diduga Truk Alami Rem Blong
Ditambah lagi dengan adanya kondisi kondisi geografis jalan yang menurun.
Ini yang menjadi penyebab truk melaju kencang dari arah belakang hingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Karena kondisi geografis jalan tersebut menurun dan kondisi truk tronton tersebut secara teknik, hasil pemeriksaan awal kita remnya blong," terang Yusuf.
Akibat laka lantas tersebut, enam unit kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang turut tertabrak dalam kecelakaan tersebut.
Korban dari laka lantas tersebut, lima orang dinyatakan meninggal dunia.