TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti PN Surabaya
Hamdan.
Pemberhentian sementara itu menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak
bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh
bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti. Jadi
sudah ditandatangani SK-nya," kata Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam
keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap
tangan (OTT) ini.
Baca juga: Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong
"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.
Selanjutnya, Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini. Dia
mewakili MA juga sempat berterima kasih kepada KPK.
"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.
"Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen
menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong
Di kesempatan yang sama Komisi Yudisial (KY) mengatakan bakal memeriksa Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana,
tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Oleh itu kami akan melakukan
pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim
dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Joko mengatakan KY sangat menyayangkan atas terjadinya operasi tangkap tangan
(OTT) ini. Ia menyebut hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap kepercayaan
publik pada pengadilan.
"Yang pertama tentunya Komisi Yudisial sangat menyayangkan
dan sangat prihatin atas kejadian ini karena hal ini tentu berdampak kepada
kepercayaan publik terhadap pengadilan. Apalagi saat ini Mahkamah Agung bersama
dengan Komisi Yudisial sedang bekerja keras untuk mendoromg kepercayaan publik
terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan
berwibawa," kata dia.
Selanjutnya, Joko mengatakan bahwa KY mendukung penuh atas upaya penegakkan
hukum yang dilakukan KPK ini. Sesuai dengan tugas dan perannya, KY tentu akan
memproses dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat hakim.
Baca juga: Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK
"Tentu saja Komisi Yudisial mendukung menghormati dan bersedia
membantu proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Joko.
"Pada kesempatan ini tentunya karena wilayah Komisi Yudisial itu pada wilayah etik,
tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, tentunya
kalau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya KY berpendapat ini juga ada
dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," imbuhnya.
Berdasarkan temuan awal KPK, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang
dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu
Giri Primedika (SGP). Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT
SGP dengan perantara Hamdan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh
Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa
dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Baca juga: Bocah Ini Tertidur di Bahu Hakim Saat Ayah dan Ibunya Bertengkar dalam Sidang Cerai di Tiongkok
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau
Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. (tribunnetwork/ham/dod)