TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polisi berhasil mengungkap temuan mayat gadis remaja di kebun kopi, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada 15 Januari 2022 lalu.
Pelaku pembunuhan gadis berusia 16 tahun itu adalah adik korban sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Aceh Tengah, motif pembunuhan itu lantaran sang adik sakit hati kepada kakaknya, sehingga berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sakit hati saat dia meminta uang kepada kakaknya," ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim SH MH kepada Serambi, Jumat (21/1/2021).
Saat itu korban tak bersedia memberikan uang yang diminta oleh sang adik, sehingga terjadi keributan dan aksi saling dorong.
“Pelaku saat itu memang lagi butuh uang sehingga dia nekat melakukan penganiyaan terhadap kakaknya," tambah Kasat Reskrim.
Baca juga: Legislator Golkar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Setelah perkelahian, pelaku mengambil uang senilai Rp 900 ribu dari tangan kakaknya dan kemudian meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Iptu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pelaku saat dimintai keterangan sering memberi jawaban yang berubah-ubah.
"Pelaku ini masih dibawah umur dan sering berubah-ubah saat memberi keterangan, kita tidak bisa memaksa, harus pelan-pelan," ujar Ibrahim.
Beredar video
Beberapa hari terakhir ini beredar video di kalangan terbatas yang berisi pengakuan pelaku saat dimintai keterangan.
Dalam video itu, pelaku mengaku melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban yang tak lain kakak kandungnya sendiri, seusai melakukan penganiayaan.
Terkait pengakuan pelaku dalam video itu, Iptu Ibrahim yang dimintai keterangan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum.
"Perlu kita tegaskan, video itu direkam dan beredar luas bukan dari pihak kepolisian namun dugaan dari oknum lain, ini masih kita selidiki," tegasnya.
Tenaga Ahli Psikolog pada P2TP2A Bener Meriah, Ismi Niara Bina SPsi MPsi mengecam keras beredarnya video tersebut.
Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video dan foto pelaku yang masih di bawah umur.
Ismi menegaskan, penyebaran foto dan video terduga pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat kode etik penegak hukum.
"Untuk itu, kami dari P2TP2A Bener Meriah yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berurusan dengan hukum, sekali lagi akan melakukan koordinasi dan kembali mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dengan proses hukum pelaku agar tidak melupakan dan mengabaikan haknya," tegasnya. (bud)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Remaja di Kebun Kopi Ternyata Dibunuh sang Adik, Ini Motifnya